HHVbatubara PLTU Indramayu menggunakan 2 sumber, yaitu medium rank coal (4.884 kcal/kg) dan low rank coal (4.312 kcal/kg). Selama tahun 2015, HHV batubara yang digunakan rata-rata . Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan Vol. 16 No. 2 Desember 2017 : 97 - 106 100 4.579 kcal/kWh. Hal ini menunjukkan kalori
INDRAMAYU- Pembangunan PLTU 2 Indramayu, masih mendapat penolakan dari warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol. Pada saat dimulainya proyek Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET), warga melakukan penghadangan alat berat, Rabu (28/11). Pantauan Radar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi yang akan dibangun GITET di Desa Mekarsari.
Berdasarkanklasifikasi itu, Kementerian ESDM menetapkan batas intensitas emisi atau Cap dari masing-masing PLTU, yaitu 0,918 ton CO2/MWh untuk kapasitas lebih dari 400 MW. Untuk PLTU kapasitas 100 – 400 MW, Cap ditentukan 1,013 ton CO2/MWh. Sedang untuk PLTU Mulut Tambang, kapasitas 100 – 400 MW, Cap ditetapkan 1,094 ton CO2/MWh.
Gambar2. Komponen pada PLTU. 1) Boiler & alat bantunya. Boiler berfungsi untuk mengubah air (feed water) menjadi uap panas lanjut (superheated steam) yang akan digunakan untuk memutar turbin. Disini energi kimia bahan bakardiubah menjadi energi panas dari uap. 2) Turbin & alat bantunya. Turbin berfungsi untuk mengkonversi energi panas yang
RencananyaPLTU dengan kapasitas 2x1000 MW itu akan dibangun di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Koordinator aksi, Domo Waro (62) mengatakan, penolakan warga tidak terlepas akibat dampak
Hal: Pemerintah Jepang Seharusnya Tidak Mendukung Proyek Perluasan PLTU Batu Bara Indramayu di Jawa Barat, Indonesia Kami menulis untuk menyerukan kepada Pemerintah Jepang dan Japan International Cooperatian PLN atas pembangunan jalan akses untuk Proyek pada 29 November 2017. Keempat warga ini ditahan sejak awal April 2018, dan dijatuhi
Seorangwarga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. ( Fanani) 1/8
Cirebon Power akan bangun transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon berkapasitas 1X1000 Megawatt, ekspansi dari PLTU 1 dengan kapasitas 1X600 MW sebanyak 45 tower yang akan melalui Kecamatan Astanajapura, Kecamatan Mundu, Kecamatan Greged, kemudian
Pembangunaninstalasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merupakan bagian dari pembangunan nasional, karena pemenuhan kebutuhan tenaga listrik sejalan dengan meningkatnya pembangunan bagi kesejahteraan penduduk. Pada sisi lain, pembangunan instalasi PLTU berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup baik dampak positif
PLTUIndramayu – KPPIP PLTU Indramayu Deskripsi Proyek Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas 1.000 MW yang akan menghasilkan listrik untuk kebutuhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
TEMPOCO, Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani kontrak pengadaan pembangunan transmisi 500 kilo volt (KV) jalur utara Jawa. Jaringan utamanya bakal menyangga produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) di Batang, Jawa Tengah, dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU)
Kelimaproyek tersebut antara lain PLTU 1 Banten-Suralaya dengan kapasitas 1x625MW dengan nilai kontrak US$23juta, PLTU 2 Banten-Labuhan dengan kapasitas 2x330MW nilai proyek sekitar US$35juta, PLTU 1 Jawa Barat Indramayu dengan kapasitas 3x330MW, PLTU 2 Jawa Barat Pelabuhan Ratu dengan kapasitas 3x350 MW, dan PLTU 2 Jawa Timur-Paiton dengan
ManajerAdvokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudin, mengemukakan bahwa rencana pemerintah pusat membangun PLTU Indramayu 2 sebetulnya sudah tidak relevan, karena kebutuhan listrik untuk masyarakat Jawa Barat sudah tercukupi hingga saat ini. “Sudah lama publik mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan kedua proyek tersebut.
pembangunan pltu indramayu 2. Gadget Redmi Note 11 vs Oppo A76: Perbandingan Harga dan Spesifikasi HP Murah 2 Jutaan Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:30 WIB. Gadget 15 HP Oppo Terbaru Kelas HP 5G Murah Kamera Terbaik Maret 2022, Ini Harga Oppo Reno 7 Jumat, 18 Maret 2022 | 15:18 WIB. Gadget
Cuplikcom- Indramayu - Meski sempat ada penolakan dari warga, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Indramayu siap untuk dioperasikan. Namun pemilik lahan di area PLTU 2 memberikan lampu hijau atas proses persiapan pembangunan PLTU tahap 2 tersebut. Kuasa hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) Dr
Wiue0cr. - Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu Jatayu mendesak kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera menghentikan rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Udara PLTU II Indramayu, Jawa tersebut menanggapi Pemerintah Jepang mengumumkan akan menghentikan pemberian pinjaman untuk proyek pembangunan PLTU di sejumlah negara, termasuk Indonesia, salah satunya proyek PLTU di Indramayu."Hentikan segera proyek pembangunan energi kotor, salah satunya rencana pembangunan PLTU II Indaramayu," kata Ketua JATAYU, Rodi di acara Kanda'an Warga Jatayu di Indramayu, Senin 15/8/2022. Kanda’an merupakan media warga Indramayu untuk melakukan obrolan, berbagi pengalaman, serta berbagi pengetahuan satu sama lain. Hal ini merupakan praktik baik dalam memperjuangkan lingkungan serta sumber kehidupan menyatakan, bahwa batal atau tidaknya pembangunan PLTU II ini bukan berada di pihak Pemerintahan Jepang, melainkan dari pihak pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Jatayu akan terus menyuarakan keberatan serta menyampaikan penolakan jika pemerintah Indonesia akan membangun PLTU II di Indramayu. Warga tidak ingin ada PLTU II di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu. Jika PLTU II terbangun, maka ancaman terhadap kehidupan kami dan kerusakan lingkungan akan semakin tinggi. Sebab, PLTU I yang telah beroperasi sejak 2015 sudah mengganggu mata pencaharian warga petani dan nelayan, serta mengganggu kesehatan warga, karena sering menghirup asap."Kami tidak bisa membayangkan jika di kampung kami ada lagi PLTU II, yang utama mata pencaharian kami akan hilang dan kondisi lingkungan akan semakin buruk," menilai rencana ekspansi pembangunan PLTU di Indramayu sudah bukan lagi kebutuhan yang mendesak. "Hal mendesak saat ini adalah menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dan melakukan upaya mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim yang mulai terjadi di Indonesia," pembangunan PLTU II 1X1000 MW berada di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol. Skema ekspansi ini direncanakan oleh pemerintah pusat untuk mengejar kebutuhan GW untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Jawa hingga Bali. Pada waktu yang sama, Manager advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudi selaku pendamping warga dari menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTU II ini telah berulang kali mengalami penundaan dan meleset dari target yang telah ditentukan."Artinya tanah, air, udara dan Yang Maha Esa tidak menghendaki rencana perluasan pembangunan energi kotor tersebut," kata Wahyudi. Menurutnya, pembangunan PLTU dengan bahan bakar batubara ini akan mengubah bentang pesisir dan wilayah pertanian warga. Jika hal itu terjadi, dampak yang dirasakan warga tidak hanya kerusakan lingkungan di laut maupun darat, tetapi juga akan pada hilangnya mata pencaharian warga yang menjadi nelayan dan petani. "Belum lagi pencemaran asap dari cerobong PLTU akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal sekitar PLTU," menjelaskan, mengacu pada komitmen Jokowi di Perjanjian Paris Paris agreement yang betkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca GRK sebesar 25%, hal ini tidak bisa diwujudkan jika PLTU yang berbahan bakar batu bara terus dibangun. Ancaman dari pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim akan semakin terasa, khususaya di Indonesia."Maka dari itu kami mendesak pemerintah segera keluarkan pernyatan resmi batalnya pembangunan PLTU II Indramayau kepada publik sehingga masyarakat mendapat kejelasan secara resmi," juga Anggaran Pemilu Tahun Ini Cair Tak Sampai 50 Persen, KPU Bisa Apa? Polemik Kratom Komoditas Cuan Ekspor, Terhambat Regulasi Ospek Untirta Viral 'Perpeloncoan dengan Kekerasan Sudah Kuno' - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Restu Diantina Putri
Home Sektor Riil Minggu, 19 Januari 2020 - 0940 WIB Mengenal Lebih Dekat PLTU Indramayu, Pemasok Listrik di Sisi Utara Jawa Barat A A A INDRAMAYU - PLTU Indramayu, yang berada di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan salah satu pembangkit yang turut menyokong pasolan listrik wilayah Jawa-Bali. Dengan kapasitas sebesar 3x330 MW, pembangkit yang dikelola PT Pembangkitan Jawa Bali PJB, anak usaha PLN, ini berperan cukup besar untuk mendukung keandalan listrik di wilayah timur Jawa Barat. "PLTU ini sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu dan merupakan salah satu objek vital nasional. Dengan interkoneksi, listrik dari PLTU ini juga mampu menyuplai energi listrik untuk DKI Jakarta," kata General Manager UBJOM PLTU Indramayu, Ubaedi Susanto di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 18/19/2020.Pembangkit listrik Indramayu di sisi utara berbatasan langsung dengan pantai utara pulau Jawa. Di sisi lainnya, pembangkit yang luas arealnya mencapai 91 hektare ini dikelilingi oleh hijaunya persawahan. Di tahun 2019, PLTU Indramayu berhasil memperoleh penghargaan Proper Hijau. Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH sejak tahun 1995. Program ini dilakukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Proper Hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh satu kepedulian terhadap lingkungan yang dilakukan PLTU Indramayu adalah dengan memanfaatkan sisa hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash untuk dikelola menjadi paving block. "Produksinya memang belum terlalu besar, kami bisa produksi 500 paving setiap hari. Hasil dari paving block digunakan untuk kegiatan corporate social responsibility kepada warga sekitar pembangkit," tutur salah satu daerah penghasil beras terbesar di Jawa Barat, PT PJB juga terus mendukung pertanian di sekitar PLTU Indramayu dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan pupuk organik melalui berbagai pelatihan dan pembinaan."Sebelumnya masyarakat khawatir kalau pakai pupuk organik hasilnya berkurang, ternyata sama dengan menggunakan pupuk sintetis, padahal biaya operasional menggunakan pupuk organik lebih murah. Sekarang banyak masyarakat yang ikut tertarik," ujar Ubaedi.ind listrikpembangkit listrikpltu indramayupt pembangkitan jawa bali pjbpt pln persero Berita Terkini More 20 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu
Belasan warga Desa Mekarsari mewakili empat blok dusun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM Jumat pekan lalu. Mereka melaporkan kriminalisasi Polsek Patrol dan Polres Indramayu terhadap beberapa petani penggarap lahan. Kejadian bermula saat warga desa, yang mewakili Desa Mekarsari, memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan pembangunan PLTU Indramayu II di PTUN Bandung. Putusan hakim yang terbit 6 Desember 2016 ini menyatakan, izin lingkungan pembangkit listrik ini melanggar UU karena dikeluarkan Pemerintah Indramayu. Seharusnya, kata hakim, izin keluar dari Pemerintah Jawa Barat sesuai UU tentang Pemerintah Daerah. Jadi, izin lingkungan PLTU berkapasitas 2× megawatt itu tak sah. Dengan landasan kemenangan ini warga kembali menggarap lahan tidur yang semula untuk PLTU. Mengawal putusan ini, warga memasang spanduk aspirasi dan mengibarkan bendera merah putih 14 Desember 2017. Warga menyerukan jika PLTU jadi dibangun, akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan itu. Tiga hari setelah itu, warga dikejutkan kedatangan dua mobil aparat Polsek Patrol, 17 Desember 2017, lewat tengah malam. Berbekal satu surat perintah penangkapan atas nama Sawin, polisi menangkap tiga petani penggarap. “Pintu ditendang, mereka membawa senjata laras panjang,” kata Sawin. Petugas datang tanpa seragam. “Kami dapat telepon, kami kira ada perampokan. Tidak santun sama sekali,” kata Ahmad Yani, warga lain. Tengah malam itu juga Sawin, Nanto dan Sukma, dibawa ke Polsek Patrol untuk diinterogasi sebelum dibawa ke Polres Indramayu. Dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP ketiganya dipaksa mengakui telah memasang bendera terbalik dalam kegiatan tiga hari sebelumnya. “Saya tidak mau. Saya menolak. Saya selalu menolak mengaku,” kata Sawin. Keesokan hari, ketiga warga dipindah ke Polres Indramayu. Didampingi kuasa hukum dari LBH Bandung warga yang jadi tersangka, meminta penangguhan penahanan. “BAP sengaja dibuat cepat tanpa didampingi kuasa hukum,” kata Muhammad Iwank, advokasi Walhi Jawa Barat, yang ikut mendampingi warga bersama LBH Bandung. Ketiga warga, memang bisa lepas dari tahanan, namun tetap tersangka kasus penghinaan lambang negara. Hingga kini , mereka masih wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis, di Polres Indramayu, Dugaan kriminalisasi tak sampai di situ. Kasus kedua menimpa Dulmuin, petani penggarap lahan lain. Akhir Desember lalu, Dulmuin dipanggil Polsek Patrol memberikan keterangan atas pengeroyokan yang menurut dia, tak pernah dilakukan. Menurut Dulmuin, peristiwa pengeroyokan tuduhan polisi justru penyerangan terhadap dirinya saat mengambil foto eskavator yang masuk ke lahan yang mereka pertahankan agar tak terbangun PLTU. Saat itu, 29 November 2017, warga desa mendengar akan ada eskavator masuk ke lahan rencana pembangunan PLTU. Sontak warga datang melihat, dan duduk diam berbaris di depan alat berat. Eskavator masuk, dengan pengawalan tentara yang datang terlebih dahulu. Saat Dulmuin mengambil foto kejadian, dia dibentak dan dipukuli petugas sub kontraktor, Tarli. Melihat kejadian itu, warga lain mencoba menghentikan, Alih-alih berhenti, kata Domo, warga yang saat itu berada di lokasi, Tarli malah memiting leher seorang petani perempuan bernama Kanirah. Warga lain, Karyani, mencoba melepaskan Kanirah. “Yang kami lihat dengan mata kepala kami sendiri Dulmuin tidak ada perlawanan, dan tidak ada sengaja anarkis. Tidak sengaja rusuh di lokasi itu,” kata Domo, warga Mekarsari juga bergiat di Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu Jatayu. Malam hari, sekitar pukul Dulmuin langsung visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Setelah visum dia melapor ke Polres Indramayu. Saat bersamaan, pemukul Dulmuin juga melaporkan Dulmuin dan enam petani lain ke Polres. Sebulan berselang, Dulmuin dan kawan-kawan dipanggil polisi dimintai keterangan terkait kasus pengeroyokan. “Sampai sekarang tak ada informasi ataupun penjelasan Polres soal laporan saya. Malahan saya dapat surat dari Kapolres karena laporan Tarli,” kata Dulmuin di Komnas HAM. Warga Mekarsari yang lapor ke Komnas HAM, bersama komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga baju orange dan Hairansyah batik warna gelap. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Kuatnya dugaan kriminalisasi kepada warga Desa Mekarsari ini dipicu beberapa kejanggalan dan simpang siur informasi. Iwank mengatakan, kasus penghinaan lambang negara, setelah bendera dipasang pukul sekitar pukul pagi masih ada warga melihat bendera terpasang benar. Sekitar pukul tiba-tiba bendera diturunkan. Saat pemasangan bendera juga banyak warga menyaksikan, namun tak satupun warga menegur pemasang bendera karena pemasangan terbalik. Masyarakat punya foto-foto bendera yang terpasang dengan benar. Kuasa hukum warga beberapa kali juga menanyakan siapa pelapor kasus. Mula-mula penyidik mengatakan dua warga bernama Darman dan Rohman, sebagai pelapor. Belakangan polisi bilang, kasus Sawin dkk tersangka ini, laporan Model A mengacu pada laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui ada tindak pidana. Kini, selain resah karena hampir setiap hari kedatangan aparat keamanan dan membuat warga tak bisa bekerja, mereka juga khawatir muncul tersangka baru karena penyidikan kedua kasus. “Karena pertanyaan-pertanyaan pada kasus bendera terbalik sudah melebar kemana-mana, soal spanduk, soal siapa yang menyuruh memasang spanduk dan seterusnya,’ kata Iwank. Warga meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti dugaan kriminaliasi ini ke Polsek Patrol dan Polres Indramayu. Menanggapi aduan ini, Hairansyah dan Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM berjanji segera memproses pengaduan warga Desa Mekarsari. Komnas HAM membenarkan, banyak laporan serupa terkait konflik tanah berupa tekanan melalui proses hukum. Hairansyah mengatakan, Pasal 66 UU No 32/2009 tak jalan. Dalam pasal ini dinyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dipidana. Hairasnyah menekanan, komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 bertekad fokus pada isu agraria dan sengketa tanah, selain isu diskriminasi dan pelanggaran HAM berat. Dampak lingkungan dan kesehatan PLTU II Indramayu 2×1000 megawatt merupakan PLTU ekspansi Indramayu I 3×330 megawatt. Proyek ini digarap langsung oleh PT. PLN dengan pendanaan Japan International Cooperation JICA. Berlokasi bersebelahan dengan PLTU Indramayu I , PLN telah membebaskan 279 hektar lahan. Lahan inilah sebelumnya dimanfaatkan petani penggarap untuk bercocok tanam, berjarak 148 meter dari pemukiman terdekat yakni Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu, Jawa Barat. Dampak lingkungan dan kesehatan dengan operasi PLTU Indramayu I sejak 2011 sudah dirasakan warga, seperti tangkap ikan sulut dan tanaman tak subur. Warga khawatir jika ekspansi dampak makin besar. “Dulu nelayan yang mencari nener udang rebon tiap hari lebih dari cukup. Lalu tanaman cabe, bawang, sayur subur. Padi bagus. Kelapa patrol yang terkenal itu dari desa saya. Sekarang, jangankan tanaman muda, kelapa kekar saja habis,” kata Domo. Nelayan yang biasa setiap kali melaut cukup bermodal lima liter bahan bakar, kini harus melaut lebih jauh, minimal 20 liter dengan hasil tangkapan pas-pasan. “Anak-anak kecil di Desa Ujung Gebang itu banyak sekali kena pilek, penyakit ISPA infeksi saluran pernapasan akut-red.” Sejalan dengan riset Walhi Jabar di dua desa, Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang. “Hasil riset kami paparan polusi cenderung pada anak usia dua sampai tujuh tahun,” ucap Iwank. Kondisi terburuk, udara pengap dirasakan paling rentan pada pukul pagi dan malam. Meski ada putusan PTUN Bandung soal izin lingkungan PLTU Indramayu II batal, PT PLN tetap optimis melanjutkan pembangunan PLTU dengan mengurus perizinan ke pemerintah Jawa Barat. Dwi Sawung, Juru kampanye Urban dan Energi Perkotaan Walhi, mengatakan, proses ini akan lebih rumit dan memakan waktu lama. “Mereka harus bikin amdal dari awal karena dari pemkab amdal dibuat sejak 2011 baru selesai 2016, tanpa sepengetahuan warga. Itu dengan kondisi belum ada PLTU I,” katanya. Keterangan foto utama adalah warga Mekarsari dan pendamping Walhi yang lapor ke Komnas HAM. dari kiri ke kanan, Muhammad Iwank Walhi Jawa Barat dan warga Dulmuin, Sawin dan Domo. Foto Della Syahni/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, Energi, energi dan batubara, featured, infrastruktur, jawa, jawa barat, kerusakan lingkungan, ketahanan pangan, Konflik Sosial, pencemaran, pertanian, sumber daya air
PLTU Indramayu Lay Out Pembangunan Proyek Percepatan Pembangkit Tenaga Listrik berbahan bakar batubara berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2006 tanggal 05 Juli 2006 tentang penugasan kepada PT. PLN Persero untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan batubara. Perpres ini menjadi dasar bagi pembangunan 10 PLTU di Jawa dan 25 PLTU di Luar Jawa Bali atau yang dikenal dengan nama Proyek Percepatan PLTU MW. Pembangunan proyek – proyek PLTU tersebut guna mengejar pasokan tenaga listrik yang akan mengalami defisit sampai beberapa tahun mendatang, serta menunjang program diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak BBM dengan memanfaatkan batubara berkalori rendah 4200 kcal/kg.. Proyek – proyek pembangunan PLTU tersebut diharapkan siap beroperasi tahun 2009/2010. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu, dengan kapasitas 3 x 330 MW ini ,ditunjuk PT. PLN Persero Jasa Manajemen Konstruksi untuk melaksanakan Supervisi selama periode Konstruksi, sesuai surat penugasan Direksi PT. PLN Persero, No. 0063/121/DIRKIT/2007, tanggal 11 April 2007. -Kontrak EPC PLTU 1 Jawa Barat ,Indramayu ditanda tangani pada tanggal 12 Maret 2007 oleh PT PLN Persero dan Konsorsium dari China National Machenery Industry SINOMACH ,China National Electric Equipment Corporation CNEEC dan Perusahaan Lokal PT Penta Adi Samudera SCP & JO -Nilai kontrak dari proyek ini sebesar IDR 1,647,300,000,000 dan USD belum termasuk Value Added Tax, ekuivalen dengan IDR belum termasuk Value Added Tax. -Pendanaan Porsi USD sebesar 85 % dari Bank Asing Bank of China dan sebesar 15 % dari APLN. Porsi Rupiah sebesar 85 % dari Konsorsium Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan sebesar 15 % dari APLN. -Rencana Proyek Selesai Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu 3 x330 MW sesuai kontrak ketiga unit tersebut akan diselesaikan selama 36 bulan. Commencement date telah ditetapkan tanggal 12 Maret 2007,sehingga masing –masing unit akan diselesaikan sbb Unit 1, 30 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 September 2009 Unit 2, 33 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 Desember 2009 Unit 3, 36 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 Maret 2010 -Fasilitas - fasilitas utama yang dibangun meliputi Steam Turbine and Generator & Auxiliaries. Steam Boiler & Auxiliaries. Electro Static Precipitator Water, Foam & CO2 system Desalination Plant Water Treatment Plant WTP and Waste Water Treatment Plant WWTP Demin Water and Fuel Tank Step Up Transforme r 150 KV Control Equipment Powerhouse and Overhead Travelling Crane Pump House and Cooling Pipe Stack and Flue Liner with height 215 M Intake Canal & Outlet Canal Jetty Coal & ash Handling equipment -Lokasi Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu 3 x330 MW di daerah Pantura Jawa Barat, Desa Sumur Adem ,Kecamatan Sukra ,Kabupaten Indramayu ,berjarak sekitar 180 Km dari Jakarta ,dapat dicapai dengan perjalanan darat lebih kurang 3 jam dari Jakarta.
pembangunan pltu 2 indramayu